Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, serta Peratiuran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Mallongi-longi Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang dibentuk oleh Kepala Desa Mallongi-longi yang bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.
Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
- Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi
- Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).